Mudah! Begini Cara Mengurus Pajak STNK yang Hilang

Mudah! Begini Cara Mengurus Pajak STNK yang Hilang

Pemberlakuan chip STNK dan BPKB Elektrik akan segera diberlakukan oleh pihak Korlantas Polri.-Foto/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

Setelah membayar pajak penggantian STNK, pemilik kendaraan akan menerima bukti pembayaran. Bukti pembayaran ini harus diserahkan ke loket penerbitan STNK di Samsat untuk mengurus penggantian STNK yang hilang. 

Pemilik kendaraan akan menerima STNK baru setelah proses penggantian selesai dan harus membawa dokumen kendaraan lainnya seperti BPKB dan KTP saat mengambil STNK baru.

5. Membayar pajak STNK yang baru

Setelah pengajuan permohonan penggantian STNK disetujui, Anda perlu membayar pajak STNK yang baru. Anda dapat membayar pajak ini melalui kantor SAMSAT atau melalui kanal pembayaran yang telah disediakan oleh pemerintah seperti internet banking atau ATM.

6. Mengambil STNK yang baru

Setelah membayar pajak STNK yang baru, Anda dapat mengambil STNK yang baru ke kantor SAMSAT atau Satu Atap dengan membawa dokumen kendaraan asli dan KTP.

Catatan:

Mengurus pajak STNK yang hilang memang memerlukan waktu dan biaya tambahan. Namun, hal ini sangat penting untuk memastikan kendaraan Anda tetap terdaftar dan sah di mata hukum. 

Jadi, pastikan Anda melakukan semua prosedur yang diperlukan dan membayar pajak tepat waktu agar tidak mengalami masalah yang lebih besar di kemudian hari.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: