Kemenkumham Mendidih, Pengakuan Karyawati AD yang Diajak 'Staycation' demi Perpanjang Kontrak Diusut: Ini Bukan Semata Pelanggaran Hukum!
AD saat memberikan keterangan diajak staycation untuk perpanjangan kontrak kerja, karyawati laporkan bosnya ke Polisi. -Tangkapan layar twitter @Midjan_La_2 -
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bakal mengusut kasus karyawati berinisial AD yang dirayu 'staycation' atau tidur bareng atasannya, dengan iming-iming perpanjang kontrak.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhanana Putra mengatakan, jika terbukti maka kasus ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM,” kata Dhahana dalam keterangan resminya, Senin, 8 Mei 2023.
BACA JUGA:Said Iqbal: Biang Kasus Staycation Perpanjang Kontrak Adalah Aturan Outsourcing, Habisi Mereka!
Dhahana menilai, tindakan dengan modus keji pelecehan seksual yang dilakukan oknum di perusahaan semacam itu benar-benar telah mencederai hak asasi para pekerja perempuan.
"Padahal, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan," ungkapnya.
Selain UUD NRI 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kata Dhahana, komitmen perlindungan HAM bagi perempuan yang dilakukan pemerintah adalah dengan meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Cedaw) melalui UU RI Nomor 7 Tahun 1984.
“Di dalam Cedaw, negara pihak didorong untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan termasuk di dunia kerja,” imbuhnya.
Bahkan, semangat P5HAM bagi perempuan di Indonesia kini semakin dikuatkan dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Adapun bunyi dari Pasal 12 UU TPKS: “Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Adapun bunyi pasal 13 UU TPKS adalah: “Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Oleh karena itu, ia mengecam modus pelecehan seksual semacam ini karena jelas bertentangan dengan nilai-nilai HAM yang telah diadopsi dengan baik di dalam peraturan perundangan-undangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: