Tagihan Lebih dari Rp 1,1 Triliun Belum Dibayar Oleh BUMN, PT Istaka Karya, Ratusan Massa Perkobik Segel Underpass Kentungan, Yogyakarta

Tagihan Lebih dari Rp 1,1 Triliun Belum Dibayar Oleh BUMN, PT Istaka Karya, Ratusan Massa Perkobik Segel Underpass Kentungan, Yogyakarta

Tagihan Lebih dari Rp 1,1 Triliun Belum Dibayar Oleh BUMN, PT Istaka Karya, Ratusan Massa Perkobik Segel Underpass Kentungan, Yogyakarta-Dok Disway.id-

Dari empat proyek yang telah dikerjakan tersebut, semestinya PT Saeti Concretindo Wahana dan PT Saeti Beton Pracetak, menerima pembayaran lebih dari Rp6 miliar. 

Tapi, faktanya, setelah proyek selesai, sekitar tahun 2010  hingga tahun 2022, PT Istaka Karya hanya melakukan  pembayaran kecil sehingga perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp6 miliar.

Padahal, proyek-proyek yang telah selesai tersebut langsung bermanfaat dan dinikmati keuntungannya oleh pemerintah, baik pusat dan daerah, serta seluruh masyarakat Indonesia. 

Pemerintah pusat dan daerah, mendapatkan keuntungan multiflier effect yang tidak sedikit. Secara tidak langsung membuka lapangan kerja dan mengurangi angka pengangguran,  maupun keuntungan langsung melalui setoran deviden, setoran pajak, dan Penerimaan Bukan Pajak, yang setiap tahunnya terus meningkat.  

Manajemen PT Istaka Karya tentunya juga mendapatkan keuntungan jauh lebih besar. Sebab, adalah fakta para subkontraktor dan suplier yang sebenarnya mengeluarkan modal barang dan kerja untuk proyek-proyek itu. 

Mendapati PT Istaka Karya yang merupakan perusahaan milik negara merugi, menjadi pertanyaan besar. 

Tidak aneh kalau ada anggapan manajemen PT Istaka Karya, termasuk juga Kementerian BUMN, salah kelola, salah urus, atau bahkan dikatakan banyak terjadi korupsi di tubuh perusahaan dan BUMN. Seperti yang terjadi di BUMN PT Waskita Karya. 

Kenapa pemerintah/negara mengabaikan supplier dan subkontraktor yang jelas-jelas telah melaksanakan kewajibannya dengan keluar modal sendiri? 

Petisi Perjuangan Janur Kuning

Melalui petisi ini, kami Rakyat Pelaksana Pembangunan Infrastruktur Indone Busia termasuk Mataram Yogyakarta menyampaikan sikap tegas kepada Pemerintah/Negara cq. Kementerian BUMN dan Lembaga lainnya yang terkait :

1. Pemerintah/Negara cq. Kementerian BUMN cq. Lembaga lainnya yang terkait wajib untuk bertanggung jawab penuh  segera membayar hutang-hutang BUMN PT. Istaka Karya (Persero) kepada seluruh Vendor/Mitra/Rekanan yang sudah lama tidak dibayar (5-12 tahun), khususnya kepada para Supplier dan para Sub Kontraktor;

2. Akibat dari perbuatan tidak membayar hutang sebagaimana dimaksud, nyata-nyata telah mengakibatkan kami mengalami kesusahan, kesengsaraan dan penderitaan berbagai macam hal dalam kurun waktu yang lama;

3. Perbuatan tidak membayar hutang sebagaimana dimaksud adalah merupakan perbuatan yang  dzolim, melanggar nilai-nilai maupun hak asasi manusia nilai-nilai agama  serta kehidupan berbangsa & bernegara. Sementara, nilai/moto kerja dari BUMN adalah Akhlak. Ini adalah hal yang sangat kontradiktif & sangat ironis.

4. Bagi kami : hutang adalah tetap hutang sampai kapanpun dan kami tidak akan ikhlas dunia maupun akhirat.

5. Diantara kami selama ini telah menghasilkan berbagai karya infrastruktur di berbagai daerah seluruh Indonesia serta telah menjalankan program infrastruktur Bapak Presiden R.I. yang telah dikenal luas sebagai Bapak infrastruktur Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: