Tagihan Lebih dari Rp 1,1 Triliun Belum Dibayar Oleh BUMN, PT Istaka Karya, Ratusan Massa Perkobik Segel Underpass Kentungan, Yogyakarta

Tagihan Lebih dari Rp 1,1 Triliun Belum Dibayar Oleh BUMN, PT Istaka Karya, Ratusan Massa Perkobik Segel Underpass Kentungan, Yogyakarta

Tagihan Lebih dari Rp 1,1 Triliun Belum Dibayar Oleh BUMN, PT Istaka Karya, Ratusan Massa Perkobik Segel Underpass Kentungan, Yogyakarta-Dok Disway.id-

6. Kami telah serah-terimakan hasil karya infrstruktur kepada Pemerintah/Negara , telah dipakai/digunakan oleh Pemerintah maupun masyarakat (publik) serta telah memberikan pendapatan (revenue) bagi Negara dalam kurun waktu yang lama.

7. Pemerintah/Negara cq. Kementerian BUMN cq. Lembaga lainnya yang terkait jangan memanfaatkan Hukum Kepailitan sebagai tameng maupun alasan untuk mengemplang tidak membayar hutang kepada kami.

8. Para Penegak Hukum pro aktif memeriksa & menyelidiki indikasi/dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana korporasi pada BUMN PT. Istaka Karya (Persero).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: