Tabuh Genderang Perang! Anies Kritik Program Subsidi Mobil Listrik Jokowi, Singgung soal Polusi Udara hingga Tambah Kemacetan!

Tabuh Genderang Perang! Anies Kritik Program Subsidi Mobil Listrik Jokowi, Singgung soal Polusi Udara hingga Tambah Kemacetan!

Anies Baswedan Sindir Program Mobil Listrik Jokowi-Istimewa-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Calon Presiden (Capres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan secara terbuka menkritisi kebijak pemerintah Joko Widodo menyangkut subsidi mobil listrik.

Menurutnya, subsidi mobil listrik yang diberikan pemerintah saat ini tidak akan mampu mengurangi masalah polusi udara.

"Soal polusi udara bukanlah terletak di dalam subsidi untuk mobil listrik yang pemilik-pemilik mobil listriknya adalah mereka-mereka yang tidak membutuhkan subsidi," kata Anies dikutip dari video KompasTV, Senin 8 Amei 2023.

BACA JUGA:Nasdem Bilang Cawapresnya Anies Baswedan Bakal Mengejutkan

Dalam pidatonya, Anies menilai, bahwa emisi perkapita per kilometer yang dikeluarkan mobil listrik masih lebih besar dibandingkan dengan bus Berbahan Bakar Minyak (BBM).

"Emisi karbon mobil listrik perkapita per-kilometer sesungguhnya lebih tinggi daripada emisi karbon bus berbahan bakar minyak," ujarnya. 

"Kenapa itu bisa terjadi? Karena bus memuat orang banyak, sementara mobil memuat orang sedikit," sambungnya.

BACA JUGA:Anies Baswedan : Ini Bukan Safari Ramadan, Bukan Juga Blusukan tapi Ini Tirakat

Berdasarkan pengalamannya memimpin Ibu Kota Jakarta, Anies memastikan bahwa mobil listrik tidak akan menggantikan mobil BBM.

"Pengalaman kita di Jakarta, ketika kendaraan pribadi berbasis listrik dia tidak akan menggantikan mobil yang ada di garasinya, justru dia akan menambah kemacetan," tuturnya.

Dapat disampaikan sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengumumkan subsidi untuk pembelian mobil listrik berupa potongan pajak 10 persen. 

Aturan tersebut hanya berlaku untuk mobil listrik dengan kandungan lokal atau TKDN minimal 40 persen.

Ketentuan terkait subsidi mobil listrik mulai berlaku sejak 1 April lalu. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023.

BACA JUGA:Bertemu Tim 8 KPP, Anies Baswedan Bahas Perkembangan di Masing-Masing Partai

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads