Tabuh Genderang Perang! Anies Kritik Program Subsidi Mobil Listrik Jokowi, Singgung soal Polusi Udara hingga Tambah Kemacetan!

Tabuh Genderang Perang! Anies Kritik Program Subsidi Mobil Listrik Jokowi, Singgung soal Polusi Udara hingga Tambah Kemacetan!

Anies Baswedan Sindir Program Mobil Listrik Jokowi-Istimewa-Berbagai sumber

Lewat ketentuan tersebut, pembelian mobil listrik akan mendapatkan insentif berupa potongan pajak pertambahan nilai (PPN). Besaran PPN mobil listrik dipotong hingga hanya menjadi 1 persen saja.

Berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun 2023, diskon PPN mobil listrik diberikan kepada kendaraan yang memiliki tingkat komponen dalam negeri atau TKDN lebih dari 40 persen. Hal ini sebagaimana disebut Pasal 3 aturan tersebut.

Selain PPN mobil listrik, pemerintah juga memberikan insentif PPN kepada bus. Insentif yang diberikan berupa potongan PPN menjadi 6 persen bagi bus dengan tingkat TKDN 20 persen hingga 40 persen.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: