Terungkap! Said Iqbal Bongkar Modus 'Bos Mesum' di Lingkungan Pabrik: Daya Tawar Pekerja Wanita Lemah!

Terungkap! Said Iqbal Bongkar Modus 'Bos Mesum' di Lingkungan Pabrik: Daya Tawar Pekerja Wanita Lemah!

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai ketidakhadiran DPR pada sidang uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai bentuk ketakutan karena berkaitan dengan Pemilu 2024.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal angkat bicara mengenai ramainya kasus pelecehan seksual yang dialami pekerja wanita di lingkungan industri pabrik.

Terbaru, kasus yang ramai dibicarkan mengenai isu 'staycation' demi perpanjangan kontrak kerja di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Said Iqbal mengatakan, isu pelecehan seksual di tempat kerja merupakan isu internasional. Ia menyebut, terdapat tiga jenis pelecehan seksual yang sering terjadi di tempat kerja, utamanya terhadap pekerja/buruh perempuan.

BACA JUGA:Kemenkumham Mendidih, Pengakuan Karyawati AD yang Diajak 'Staycation' demi Perpanjang Kontrak Diusut: Ini Bukan Semata Pelanggaran Hukum!

Menurutnya, pelecehan seksual kerap dijumpai di berbagai negara, tidak hanya Indonesia, bahkan di negara maju seperti Eropa, Amerika, Australia, Jepang dan tentu negara-negara berkembang seperti di Indonesia, India, Brazil dan negara-negara lain.

"Isu pelecehan seksual di tempat kerja adalah isu utama daripada ILO di samping isu jaminan sosial hingga upah layak," kata Said Iqbal, dalam konferensi Pers, Senin 8 Mei 2023.

Said Iqbal menyebut, kasus pelecehan seksual memang banyak terkena kepada pekerja perempuan yang bekerja di industri-industri. 

"Seperti di industri tekstil, garmen, sepatu, makanan minuman, elektronik, komponen elektronik dan beberapa sektor industri seperti jasa, supermarket, penjaga tol dan lainnya," ungkapnya.

BACA JUGA:Said Iqbal: Biang Kasus Staycation Perpanjang Kontrak Adalah Aturan Outsourcing, Habisi Mereka!

"Sering juga terjadi di perusahaan kerah putih seperti operator, aplikator dan sebagainya. Artinya, sexual harassment ini memang berbahaya sekali," sambungnya.

Said Iqbal menuturkan, bentuk-bentuk soal pelecehan seksual antara lain tidak hanya staycation. Diantaranya, pertama, pelecehan seksual berupa ajakan langsung menginap bersama atau staycation, sebagaimana yang terjadi pada pekerja/buruh di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat demi mendapatkan perpanjangan kontrak.

"Karena lemahnya daya tawar daripada si pekerja perempuan dan membutuhkan pekerjaan, maka mudah sekali dieksploitasi oleh atasannya dengan mengajak seperti staycation," ungkapnya.

BACA JUGA:Karyawati Perusahaan di Cikarang Wajib Staycation Dulu Jika Ingin Kontraknya Diperpanjang? 'Sudah Jadi Rahasia Umum'

Jenis pelecehan seksual yang kedua, yaitu pelecehan verbal. Dalam kasus ini, pelaku pelecehan seksual memang tidak melakukan apapun secara fisik, melainkan mengintimidasi dengan ucapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: