Lengkap! Pajak Mobil Fortuner Semua Tipe, Cek Disini

Lengkap! Pajak Mobil Fortuner Semua Tipe, Cek Disini

Fortuner tipe GR/ilustrasi-ilustrasi-Berbagai sumber

FORTUNER 2.7 4WD 2006 Rp          3.759.000

FORTUNER 2.7 AT 2006 Rp          3.444.000

FORTUNER 2.5 DIESEL2007 Rp  2.982.000

FORTUNER 4.0 AT 2007 Rp          5.460.000

Catatan:

Pajak mobil fortuner Anda bisa saja berbeda dengan tabel di atas. Hal ini terjadi karena dipengaruhi oleh persentase Pajak kendaraan di tiap daerah, pengenaan progresif kendaraaan, dan denda Pajak.

Denda Pajak Toyota Fortuner

Bagi pemilik mobil Fortuner yang terlambat membayar pajak akan dikenakan sanksi berupa denda pajak. Denda pajak tersebut berupa Denda PKB dan Denda SWDKLLJ.

Untuk besarnya denda PKB dan SWDKLLJ Fortuner bisa Anda lihat di lembar TBPKP pada STNK. Namun Anda perlu mengetahui dasar pengenaan denda pajak dan SWDKLLJ tersebut.

Denda PKB telah diatur dalam peraturan masing – masing daerah. Misalnya daerah Jakarta, tarif denda pajaknya dikenakan 2% setiap bulannya. Hal tersebut telah diatur dalam Perda Jakarta Nomor 6 Tahun 2010.

Sama halnya dengan beberapa daerah lain seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalteng, tarif denda PKB juga sama yaitu sebesar 2% setiap bulannya.

Sehingga, denda pokok PKB dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:

2% x PKB x Jumlah Bulan Keterlambatan

Selain dikenakan denda pokok pajak, mobil Fortuner Anda juga dikenakan denda SWDKLLJ. Denda SWDKLLJ didasarkan pada jumlah hari keterlambatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, tarif denda SWDKLLJ adalah sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads