Syarat Bikin SIM Baru 2023 Semakin Mudah, Ini Daftar Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hingga Bekasi Hari Ini Jumat 12 Mei 2023
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis masa berlakunya wajib diperpanjang.-Foto/Dok/Dimas-
7. SIM B2 Umum minimal berusia 32 tahun
BACA JUGA:Gempa Bumi Berkekuatan M 4,5 Guncang Cilacap, Jawa Tengah Jumat Pagi Tadi
Syarat Administrasi Bikin SIM
Terdapat beberapa poin syarat administrasi untuk bikin SIM baru, baik online maupun offline, di antaranya:
- Mengisi formulis pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik
- E-KTP atau dokumen keimigrasian (khusus WNA), asli dan fotokopi
- Fotokopi sertifikat pelatihan mengemudi asli, minimal 6 bulan sejak diterbitkan
- Fotokopi surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia
- Biometrik berupa sidik jari dan wajah serta retina mata
- Bukti pembayaran penerimaan negara buka pajak
BACA JUGA:Cek Prakiraan Cuaca Terbaru se-Jabodetabek Hari Ini, Jumat 12 Mei 2023: Awas Ada Hujan Angin!
Syarat Kesehatan Bikin SIM
Mulai tahun 2023 Korlantas Polri memberlakukan masyarakat yang ingin bikin SIM baru, perlu melampirkan surat kesehatan jasmani atau fisik.
Selain itu ada pemeriksaan kesehatan rohani mengenai kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.
Lulus Ujian
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: