Syarat Bikin SIM Baru 2023 Semakin Mudah, Ini Daftar Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hingga Bekasi Hari Ini Jumat 12 Mei 2023

Syarat Bikin SIM Baru 2023 Semakin Mudah, Ini Daftar Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hingga Bekasi Hari Ini Jumat 12 Mei 2023

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis masa berlakunya wajib diperpanjang.-Foto/Dok/Dimas-

8. Apabila lulus, maka selanjutnya peserta akan lanjut ujian praktek di SATPAS terdekat

9. Selanjutnya tes kesehatan dan psikologi melalui website e-RIKKES SIM dan e-PPsi SIM

10. Selesai, SIM baru pun sukses dikantongi

BACA JUGA:Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Iran-Indonesia 264 Kg Oleh WN Iran

Daftar Jadwal dan Lokasi Perpanjang SIM

Bagi pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang sudah tenggat waktu pada hari ini, Jumat, 12 Mei 2023, segara urus perpanjang SIM.

Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini bisa dilakukan di mana saja, loh.

SIM merupakan kartu tanda pengenal yang sudah diberi kelayakan oleh kepolisian terkait izin mengemudi kendaraan.

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Jumat 5 Mei 2023: Rata-rata Cerah Berawan

SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun, baik itu SIM C, SIM A, SIM B1, hingga SIM B2 Umum.

Jika sudah mendekati masa berlaku, maka SIM harus segera diperpanjang.

Jika lewat maka dikenakan pembuatan SIM baru, mengulang dari awal.

Untuk perpanjangan SIM, Anda bisa memanfaatkan lokasi-lokasi SIM Keliling (Simling) terdekat yang sudah terjadwal.

BACA JUGA:Razia Agama

Bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi, Anda bisa mengurus perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: