Syarat Bikin SIM Baru 2023 Semakin Mudah, Ini Daftar Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hingga Bekasi Hari Ini Jumat 12 Mei 2023

Syarat Bikin SIM Baru 2023 Semakin Mudah, Ini Daftar Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hingga Bekasi Hari Ini Jumat 12 Mei 2023

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis masa berlakunya wajib diperpanjang.-Foto/Dok/Dimas-

Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut AG Korban Manipulasi Mario Dandy: Dia Dijemput, Padahal Mau Facial

Jenis-Jenis Golongan SIM

SIM sendiri ada beberapa jenis saat ini, untuk kendaraan sepeda motor terdapat golongan SIM C, C1 dan C2.

Golongan SIM C umumnya untuk pengendara sepeda motor di bawah 250 cc.

Untuk golongan SIM C1 diperuntukan bagi pengendara sepeda motor di atas 250 cc sampai 500 cc.

Sedang pemegang golongan SIM C2, mereka adalah pengendara yang sudah diberi kelayakan mengendarai sepeda motor di atas 500 cc hingga 1.000 cc.

BACA JUGA:KIAMAT! Para Ilmuwan Beri Peringatan Dini Fakta Bumi akan 'Ditelan' Matahari, Kapan Itu Terjadi?

Ada pula SIM A yang yang merupakan jenis SIM perseorangan, diperuntukan bagi pengemudi mobil pribadi dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500 kg.

Lalu ada SIM A Umum, jenis SIM untuk kendaraan umum seperti mobil-mobil untuk transportasi masyarakat, dengan total berat maksimal 3.500 kg.

Syarat pemegang SIM A Umum minimal sudah berumur 20 tahun dan memiliki SIM A perseorangan.

Lanjut kita mengenal SIM B1 Umum yang merupakan jenis SIM untuk kendaraan dengan total berat boleh melebihi 1.000 kg.

BACA JUGA:Pelaku Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda di Tomang Berhasil Diringkus, Polisi Ungkap Fakta Baru!

Biasanya pemegang SIM B1 Umum adalah para sopir elf, truk engkel, bus pariwisata, dan bus penumpang.

Pemegang SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun dan juga telah memiliki SIM A Umum dan SIM B1 perseorangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads