Pelaku Ajak Staycation Untuk Perpanjangan Kontrak Kerja Dipecat, KAO: Ikeda Perusahaan Outsourching

Pelaku Ajak Staycation Untuk Perpanjangan Kontrak Kerja Dipecat, KAO: Ikeda Perusahaan Outsourching

Afriansyah Noor selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pihaknya meminta agar pelaku untuk diberhentikan sementara sembari berjalannya penyelidikan.-karawangbekasi.disway.id-

Nurbaeti menjelasakn bahwa pihaknya telah mengikuti perkembangan kasus ini dari awal dan mengatakan jika pihaknya akan mengambol tindakan tegas yang merupakan terduga pelaku.

BACA JUGA:Sipir Bantah Pernyataan Yasonna Laoly Akan Peran Jeera di Lapas: Pembinaan Hanya Kalau Ada Keperluan dan Monopoli Bisnisnya Kuat

BACA JUGA:Tim Bulu Tangkis Beregu Putra Indonesia Sabet Medali Emas Setelah Singkirkan Malaysia 3-1, Rehan Naufal: Kita Lebih Siap!

“AD merupakan karyawan outsourching yang direkrut PT Ikeda dan ditempatkan di PT Kao di Cikarang. Kami sudah memberikan instruksi kepada Ikeda untuk menyelesaikan persoalan ini,” jelas Nurbaeti.

Sedangkan Said ikbal delaku Presiden KSPI mengungkapkan bahwa kasus stayvacation ini tak lepas dari adanya bentuk penyalah gunaan kekuasaan terhadap buruh dan aturan outsourching.

“Outsourching ini sangat banyak dampak negatifnya termasuk pelecehan yang dilakukan pada pekerja,” terang Iqbal.

“Untuk itu kami meminta pada pemerintah untuk penghapuskan aturan outsourching agar pekerja mendapatkan hak-haknya dan mendapatkan perlindungan,” tambah Iqbal.

 

Artikel ini sebelumnya telah di publish di karawangbekasi.disway.id dengan judul: Terduga Pelaku Ajakan Staycation di Bekasi Dipecat, Kasus Masih Berlanjut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait