Susul Hotman Paris, JPU Blak-blakan Ajukan Banding Atas Vonis Teddy Minahasa

Susul Hotman Paris, JPU Blak-blakan Ajukan Banding Atas Vonis Teddy Minahasa

Usai Divonis Pidana Seumur Hidup, Teddy Minahasa Ajukan Banding-Andrew Tito-

Selain surat dakwaan, Hotman juga menilai putusan dari majelis hakim dalam perkara tersebut juga menyalin dari replik JPU.

“Putusan hakim copy paste apa yang ada dalam replik daripada jaksa,” tandasnya.

Adapun hal-hal yang memberatkan Teddy Minahasa, yaitu tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan. 

Lalu, kata Majelis Hakim, Teddy Minahasa juga telah menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu yaitu senilai Rp 300 juta. 

BACA JUGA:Reaksi Teddy Minahasa Saat Divonis Penjara Seumur Hidup, Kepalkan Tangan dan Tersenyum

Selain itu, Teddy Minahasa juga tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum dengan baik, padahal jika melihat dari jabatannya, dia menduduki posisi sebagai Kapolda Sumatera Barat. 

Perbuatan Teddy Minahasa juga dianggap telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba. 

"Tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba," imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: