Polri : Sidang Etik Teddy Minahasa Tunggu Kasus Pidana Inkrah

Polri : Sidang Etik Teddy Minahasa Tunggu Kasus Pidana Inkrah

Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Jakarta Barat, Teddy Minahasa jalani sidang etik atas penyalahgunaan Narkoba.-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-Mabes Polri bakal mengagendakan sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa usai kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya telah inkrah. 

"Untuk sidang etik Irjen TM kita semua bisa mengetahu bahwa saat ini untuk keputusannya belum inkrah. Kalau misalnya dia belum inkrah dan belum bisa mengikuti persidangan di Polri pasti kita akan menunggu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Mei 2023.

Namun, Nurul memastikan, Polri tetap akan menyiapkan pemberkasan sidang etik terhadap Teddy sambil menunggu proses pidananya inkrah.

BACA JUGA:Susul Hotman Paris, JPU Blak-blakan Ajukan Banding Atas Vonis Teddy Minahasa

BACA JUGA:Terbukti Jadi Perantara, Janto Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

"Nah, itu harus fokus dulu karena prinsip persidangan kan berjalan secara cepat dan sederhana, karena proses persidangan di pengadilan masih berjalan. Jadi kita tetap paralel, hal-hal apa yang bisa kita lakukan, kita lakukan," jelasnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

BACA JUGA:Tidak Terima Pertimbangan Majelis Hakim Terkait Teddy Minahasa, Hotman Paris : Majelis Telah Melanggar UU ITE

Vonis yang dijatuhi Majelis Hakim diketahui di bawah tuntutan Jaksa, di mana Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.

BACA JUGA:Reaksi Teddy Minahasa Saat Divonis Penjara Seumur Hidup, Kepalkan Tangan dan Tersenyum

Hakim mengatakan Teddy Minahasa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads