Ini Jenis-jenis SIM Sesuai Kategori Usai, Cek Jadwal dan Lokasi Perpanjang SIM di SIM Keliling Jakarta Hingga Bekasi Hari Ini 15 Mei 2023

Ini Jenis-jenis SIM Sesuai Kategori Usai, Cek Jadwal dan Lokasi Perpanjang SIM di SIM Keliling Jakarta Hingga Bekasi Hari Ini 15 Mei 2023

Menurut Brigjen Yusri pembuatan SIM harus disertai dengan sertifikat mengemudi dilakukan lantaran Polri menemukan adanya korelasi antara pelanggaran lalu lintas dengan pengetahuan pengendara.-Foto/Dok/Dimas-

BACA JUGA:Golkar Datangi KPU, Siap Berkontestasi Pemilu 2024

Jenis-jenis SIM Sesuai Kategori Usia

Korlantas Polri tela mengatur sedemikian rupa bagi pengendara yang diwajibkan memiliki SIM.

Terdapat jenis-jenis SIM yang perlu kamu ketahui sebelum membuat SIM baru di Satpas atau Gerai SIM terdekat.

Setiap jenis SIM punya standar minimal usia yang menjadi syarat mutlak untuk dipatuhi. Jika belum sesuai, maka belum waktunya untuk mengantongi SIM baru.

Sebagai contoh, standar minimal usia untuk pemilik SIM C regular atau kendaraan roda dua di bawah 250 cc adalah berusia 17 tahun.

Atau jika kamu ingin memiliki SIM A, maka usia kamu harus sudah berusia 20 tahun.

Intinya, kepemilikan SIM tak sembarang dimiliki setiap pengendara. Ini adalah proses dari pendewasaan dan kelayakan demi keselamatan berkendaraan.

Berikut Jenis-jenis SIM sesuai kategori usia:

1. SIM, SIM C, SIM D dan SIM D1 minimal berusia 17 tahun

2. SIM C1 minimal berusia 18 tahun

3. SIM C2 minimal berusia 19 tahun

4. SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun

5. SIM B2 minimal berusia 21 tahun

6. SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: