Cara Adukan Pungli Tilang Lalu Lintas, Dirlantas PMJ: Langsung Lapor ke Hotline Pengaduan

Cara Adukan Pungli Tilang Lalu Lintas, Dirlantas PMJ: Langsung Lapor ke Hotline Pengaduan

Apabila ada oknum polisi yang melakukan pungli saat penindakan pelanggar lalu lintas disebut bisa dilaporkan ke Hotline PMJ.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Apabila ada oknum polisi yang melakukan pungli saat penindakan pelanggar lalu lintas disebut bisa dilaporkan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan masyarakat bisa mengadukan apabila ada anggotanya yang menjadi oknum pungli.

"Cara adukan pungli tilang lalu lintas bisa ke hotline ini. Hotline sebagai sarana, silahkan menjadi aduan," katanya kepada awak media, Selasa 16 Mei 2023.

BACA JUGA:Awas Infeksi Sifilis Meningkat di Indonesia, Kemenkes Berikan Tanggapan Serius

BACA JUGA:Tiba-tiba Umumkan Kehamilan, Jennfer Coppen: Menikah atau Tidak Itu Pilihan Aku Untuk Bicara

Selain itu, pihaknya juga mengaku tidak memberi surat tilang kepada anggota Lantas yang sembarangan untuk menghindari adanya oknum pungli.

"Kita memberikan surat tilang itu tidak kepada petugas sembarangan. Memang kepada petugas yang memiliki kualifikasi. Sehingga untuk menghindari komplain, intinya untuk menjaga keamanan kita semuanya," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang alami gangguan dalam penanganan perkaranya.

BACA JUGA:Profil 7 Aktor Pemeran Member BTS di Drama Youth, Ada Jeon Jin Seo Perankan Karakter Jungkook!

BACA JUGA:Hotline Pengaduan Penanganan Perkara Polda Metro Jaya, Berikut Kontaknya

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan hotline tersebut mulai diberlakukan hari ini.

"Hari ini saya ingin menyampaikan tindaklanjut ketika saya mengumpulkan para penyidik ya dari Direktorat Kriminal Umum, Kriminal Khusus maupun Narkotika dan para penyidik di wilayah satuan polres Metro DKI dan sekitarnya

"Saya berupaya untuk mengurangi gangguan yang bersifat komplain-komplain dari masyarakat kasihan masyarakat yang merasa terganggu dengan penanganan perkaranya yang tidak kunjung selesai atau mungkin merasa dari anggota-anggota kami yang mungkin kurang komunikasi sehingga dianggap menyulitkan atau berlama-lama," tambahnya.

Diungkapkannya, pihaknya melakukan hal tersebut untuk memberi ruang pada masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: