Cara Adukan Pungli Tilang Lalu Lintas, Dirlantas PMJ: Langsung Lapor ke Hotline Pengaduan

Cara Adukan Pungli Tilang Lalu Lintas, Dirlantas PMJ: Langsung Lapor ke Hotline Pengaduan

Apabila ada oknum polisi yang melakukan pungli saat penindakan pelanggar lalu lintas disebut bisa dilaporkan ke Hotline PMJ.-Rafi Adhi Pratama-

BACA JUGA:Chusnunia Chalim Wakil Gubernur Lampung Dipanggil KPK: Klarifikasi Harta Kekayaan

BACA JUGA:Hotman Paris Heran Sopir Bus Kecelakaan Guci Dituding Lalai, KNKT Ikut Disenggol: Lalai Sopir di Mana?

"Untuk itu saya membuka membuka semacam dialog saya dengan masyarakat yang sedang berperkara nah kami memberikan ruang kepada masyarakat yang berperkara ya yang sifatnya mengeluh meminta kepastian hukum dengan cara saya membuka hotline," terangnya.

Dijelaskannya, pihaknya membuka hotline pengaduan via nomor WhatsApp saja.

"Ini nomornya adalah via Whatsapp ya hanya via WhatsApp saja dan saya sengaja satu, tidak bikin banyak kalau banyak nanti pusing bingung. WhatsApp nomornya ialah 082177606060," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads