Chusnunia Chalim Wakil Gubernur Lampung Dipanggil KPK: Klarifikasi Harta Kekayaan

Chusnunia Chalim Wakil Gubernur Lampung Dipanggil KPK: Klarifikasi Harta Kekayaan

Chusnunia Chalim Wakil Gubernur Lampung dipanggil KPK pada Rabu, 17 Mei 2023 mendatang. -tangkapan layar instagram@pemprovlampung-

JAKARTA, DISWAY.ID - Chusnunia Chalim Wakil Gubernur Lampung dipanggil KPK pada Rabu, 17 Mei 2023 mendatang.

Pemanggilan Chusnunia Chalim Wakil Gubernur Lampung ini dibenarkan oleh Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.

“Rabu nanti dijadwalkan Wagub (Wakil Gubernur) dulu,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa, 16 Mei 2023.

Kendati demikian, ia masih belum merinci terkait dengan apa permasalahannya hingga akhirnya diminta untuk memberikan klarifikasi harta kekayaan.

BACA JUGA:Erick Thohir Ungkap Alasan Tak Mau Bicarakan Bonus Timnas Indonesia U-22 Jika Sabet Mendali Emas: PSSI Juga Siapkan Selain Dari Pemerintah

BACA JUGA:Parkir Liar Masjid Istiqlal Rp 10 Ribu, Kepolisian Ambil Tindakan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Reihana.

Dari hasil pemeriksaan, KPK mengatakan jumlah laporannya terbilang sedikit, sehingga tidak sesuai dengan profilnya.

“Iya (laporan) hartanya terlalu sedikit (di LHKPN)," kata Pahala Nainggolan dikonfirmasi awak media, Kamis, 20 April 2023. 

BACA JUGA:Heboh Pengakuan Karyawan Disekap Karena Bongkar Penggelapan Pajak: 9 Barang Bukti Saya Ditolak dan Diganti

BACA JUGA:Harapan Beckham Putra Saat Laga Timnas Indonesia U-22 Vs Thailand di Sea Games 2023: Tak Gentar Hadapi Musuh Demi Emas Untuk Indonesia

Dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 16 Februari 2023, Reihana tercatat mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 2.715.000.000. Aset terbesar ada di kategori tanah dan bangunan yang mencapai Rp 1.958.250.000.

Reihana mempunyai tanah dan bangunan seluas 498 meter persegi/400 meter persegi di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp 498.000.000, kemudian tanah seluas 4.881 meter persegi di Kota Pesawaran, hasil sendiri, Rp 1.220.250.000.

Setelah itu ada juga tanah seluas 400 meter persegi di Lampung Selatan, hasil sendiri, Rp 120.000.000 dan tanah seluas 419 meter persegi di Lampung Selatan, hasil sendiri, Rp 120.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: