Anies Baswedan di NasDem Tower: Allah SWT akan Berpihak Kepada Kebenaran
Anies Baswedan akhirnya menanggapi kasus korupsi proyek BTS 4G yang akhirnya Jhony G Plate selaku Sekjen NasDem ditetapkan tersangka-Foto/Dok/Andrew Tito-
Jhony ditahan setelah diperiksa oleh penyidik dan langsung dibawa masik ke mobil tahanan.
Kasus korupsi yang dilakukan olej akhinya G Plate yakni terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Dalam hitungan penyidik, kasus tersebut merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung dengan Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," ujar Yusuf Ateh.
BACA JUGA:SMPN 11 Tangsel Gelar Festival Panen Karya, Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Selain Jhony G Plate, ada juga tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini yang terdiri dari 6 orang, termasuk Jhony.
Berikut enam tersangka dalam kasus ini:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
BACA JUGA:Surya Paloh: Jhony G Plate Terlalu Mahal Untuk Diborgol
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: