Mahfud MD Bicara Soal Proses Hukum Johnny G Plate : Keliru Sedikit Saja, Bisa Dituduh Politisasi Hukum
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD -Kemenkopolhukam-
Kuntadi mengatakan penetapan status tersangka Jhonny Plate usai pihaknya menemukan sejumlah bukti terkait kasus dugaan penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat," ujar Kuntadi.
Berdasarkan pertimbangan itu, penyidik kemudian memutuskan untuk menetapkan Plate sebagai tersangka. Plate dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.
"Atas hasil pemeriksaan yang bersangkutan, tim penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kuntadi.
Plate langsung ditahan di rutan Salemba selama 20 hari kedepan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: