Perusahaan Pengguna Jasa Konsultan Pajak Milik Rafael Alun Dincar KPK

Perusahaan Pengguna Jasa Konsultan Pajak Milik Rafael Alun Dincar KPK

Rafael Alun Trisambodo akan segera disidang. KPK telah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Selatan-Rafael Alun Trisambodo ditahan KPK/Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah melakukan penahanan terhadap Rafael Alun atas kasus pencucian uang, berikutnya perusahaan pengguna jasa konsultan pajak milik Rafael Alun dincar KPK.

Menurut KPK, pihaknya saat ini akan bersiap untuk mengusut peran korporasi dalam kasus pencucian uang mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK mengatakan jika keterlibatan perusahaan pengguna jasa konsultan pajak milik Rafael Alun turut menjadi fokus dari para penyidik KPK. 

BACA JUGA:Antusias Warga DKI Sambut Arak-arakan Timnas Indonesia U-22

BACA JUGA:Penyebar Video Deklarasi Panglima TNI dan Ribuan Prajurit Dukung Anies Baswedan Sebagai Presiden 2024 Diburu

Rafael Alun sendiri telah didakwa dengan tuduhan dugaan menerima gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023.

Alex menjelaskan bahwa KPK akan mengusut adanya keterlibatan korporasi yang menggunakan jasa perusahaan konsultan pajak milik ayah Mario Dandy tersebut. 

"Nantinya yang akan didalami perusahaan apa saja yang menggunakan kantor konsultan yang dikendalikan saudara RAT (Rafael),” papar Alex.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Menu Sarapan Sehat Terbaik untuk Jaga Kondisi, Fit Sepanjang Hari!

BACA JUGA:Uang Korupsi BTS Kominfo Rp 8 T Akan Dikembalikan, Kejagung Lacak Keberadaannya

“Apakah kantor konsultan itu bekerja profesional, atau hanya sebatas misalnya untuk menampung uang-uang gratifikasi dengan dibungkus seolah-olah itu sebagai uang jasa pemberian konsultasi," sambungnya.

Selain mengusut dugaan gratifikasi Rafael Alun, pihak KPK juga tengah mengusut dugaan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Rafael, bersumber dari hasil gratifikasi pemeriksaan pajak.

Sejauh ini KPK telah memeriksa 3 orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT).

BACA JUGA:Agenda Pertemuan Prabowo dan SBY Dibocorkan AHY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: