Geledah 2 Rumah Dito Mahendra, Bareskrim Sita 2 Pucuk Senjata dan 78 Butir Peluru

Geledah 2 Rumah Dito Mahendra, Bareskrim Sita 2 Pucuk Senjata dan 78 Butir Peluru

Bareskrim Geledah 2 Rumah milik Dito Mahendra-Dok. Bareskrim Polri-

BACA JUGA:Bareskrim Gandeng BSSN Selidiki Dugaan Peretasan Layanan BSI

1. Satu pucuk senjata airsoft gun hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazin warna hitam

2. 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm

3. 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm

4. 24 butir peluru yang ada di dalam kotak warna hitam bertuliskan Eley

5. Satu buah flashlight merk night evolution

6. Satu buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam

7. Satu buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru

8. KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno

BACA JUGA:Johnny G Plate Ditahan Kejagung, Ini Profil Sekjen Partai Nasdem yang Jabat Menteri Kominfo

Sebagai informasi, polisi menetapkan bDito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.

Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Sehingga, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.

Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: