Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas P21, Segera Masuki Babak Pengadilan

Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas P21, Segera Masuki Babak Pengadilan

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora hari ini.-Rafi Adhi Pratama-

BACA JUGA:Raline Shah Pakai Kebaya dan Batik Palembang di Festival Film Cannes, Filosofis Banget!

BACA JUGA:GIIAS ke 30 Siap Digelar di ICE BSD, Mobil China Makin Ramaikan Pasar Otomotif Nasional

Penyampaian perkembangan tersebut direncanakan berlangsung pukul 13.00 WIB di Kantor Kejati DKI Jakarta.

Diketahui, Berkas perkara penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora kembali diserahkan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berkasnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Diungkapkannya, penyerahan berkas perkara tersebut setelah penyidik melengkapi syarat formil maupun materiil sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Semua ini sudah dipenuhi," katanya kepada awak media, Jumat 19 Mei 2023.

Dijelaskannya, saat ini penyidik tinggal menunggu konfirmasi dari tim jaksa lantaran kini berkas masih dalam tahap penelitian. 

BACA JUGA:Heboh Mobil Berpelat Polisi Diduga Tolak Bayar Tol, Kapolres Depok Buru-buru Bereaksi

BACA JUGA:Pembongkaran Ruko Pluit Karang Niaga Disambut Demo Warga, Ratusa Satpol PP Lakukan Pembongkaran

Penyidik berharap berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21 supaya bisa ketahap berikutnya. 

"Bagaimana perkembangan penelitian tersebut tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materil apa yang diminta JPU. Mari kita sama sama menunggu," sebutnya.

"Tentu mekanisme prosedur koordinasi semua sudah dilakukan langkah langkah oleh penyidik. Kami sampaikan dalam pelaksanaan ini fokus memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: