Penahanan Istri Korban KDRT Depok Ditangguhkan, Kapolda Metro Jaya Ungkap Alasannya
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bahwa kasus KDRT suami bernama Bani dan istri bernama Putri Balqis dilakukan penangguhan penahanan. -Foto/Dok/Andrew Tito-
BACA JUGA:Marc Marquez Tanya Apa Itu Bucin? Ini Penjelasan, Arti dan Makna 'Bucin' yang Benar
"Keduanya telah KDRT, sama-sama menimbulkan luka semua. ya kemudian dari pihak suami sudah mengajukan permohonan restorative justice ya kita fasilitasi untuk hadir di Polres," katanya kepada awak media, Kamis 25 Mei 2023.
"Namun dari pihak istri tidak hadir sama sekali, sehingga kita putuskan bahwa RJ tidak terlaksana. kita lanjutkan semua kasusnya," tambahnya.
Menurutnya, pihak Bani mengajukan surat rekomendasi dari dokter untuk menyatakan kondisinya tidak layak ditahan.
"Dari pihak suami membawakan surat rekomendasi dokter yang menyatakan kondisi kesehatan dan fisik dari suami ini tidak layak untuk ditahan karena tidak boleh bekerja berat," ucapnya.
"Tidak boleh perjalanan jauh sehingga kita putuskan dari surat itu, kita bicarakan dengan dokter kita keluar rekomendasi untuk tidak layak tahan," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: