Penanganan KDRT Pasutri Depok Diambil Alih Poda Metro Jaya

Penanganan KDRT Pasutri Depok Diambil Alih Poda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus tersebut ditangani di PMJ melalui Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita.-Rafi Adhi Pratama-

BACA JUGA:Usut Aliran Dana Narkoba Caleg Pemilu 2024, Polri Gandeng PPATK

"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali, " ucapnya. 

Selain itu, diterangkannya terkait kasus tersebut bisa diselesaikan dengan restorative justice. 

"Kalau memungkinkan untuk restorative justice, akan kita lakukan karena semangat dalam undang-undang KDRT itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads