Kasus KDRT Depok Ditarik ke Polda Metro Jaya, Trunoyudo Sebut Alasannya
Kemampuan personel Polda Metro Jaya disebut sebagai alasan ditariknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kemampuan personel Polda Metro Jaya disebut sebagai alasan ditariknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan PMJ memiliki Subdirektorat mumpuni menangani kasus tersebut.
"Mengingat disitu ada satuan subnya baik satuan kerja subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini adalah lex spesialis terkait Undang-Undang KDRT," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:Penanganan KDRT Pasutri Depok Diambil Alih Poda Metro Jaya
Sementara, Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami istri di Depok diambil alih Polda Metro Jaya hari ini.
Truno menyebutkan kasus tersebut ditangani di PMJ melalui Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita.
"Rekan-rekan hari ini tadi Pak Kapolda Metro Jaya langsung menjadi perhatian dengan pemimpin melihat pemaparan dari penyidik dari apa-apa langkah-langkah yang sudah dilakukan terkait dengan tindak pidana artinya langsung beliau memimpin pada saat pemaparan tersebut kemudian ini menjadi perhatian publik rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini," sebutnya.
BACA JUGA:Penahanan Istri Korban KDRT Depok Ditangguhkan, Kapolda Metro Jaya Ungkap Alasannya
"Secara struktural maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Kriminal Umum Subdit Renakta karena subjek undang-undang KDRT ini," tambahnya.
Sebelumnya, Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami dan istri di Depok saat ini ditangguhkan.
BACA JUGA:Istri Suami di Depok Jadi Tersangka Kasus KDRT Gegara Saling Lapor
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan kasus KDRT suami bernama Bani dan istri bernama Putri tersebut dilakukan penangguhan penahanan.
"Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan. Memang kondisinya sebenarnya di kedua belah pihak ini suami istri, dua-dua nya bisa dilakukan penahanan," katanya kepada awak media, Kamis 25 Mei 2023.
Selain itu, sementara kasus itu dihentikan dengan alasan suami perlu melakukan pengobatan dan istri diberikan waktu untuk beristirahat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: