Rebbeca Klopper Polisikan Akun Penyebar Video Syur, FF Jadi Saksi
Penyebar video syur Rebecca Klopper akhirnya ditangkap dan terancam penjara 12 tahun-Instagram/@rklopperr-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Rebecca Kloper melalui kuasa hukumnya melaporkan akun Twitter @dedekkugem ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran video syur yang mirip dirinya.
"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter dedekgemes @dedekmugem atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 25 Mei 2023.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM POLRI. Adapun saksi-saksi yang disebutkan dalam laporan tersebut berinisial FF dan LL.
"Adapun barang bukti yg didapat yaitu satu lembar hasil screenshoot akun @dedekugem, pelapor adalah penerima kuasa dari RAPLK alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana tersebut," ungkapnya.
Dalam laporan tersebut, Rebecca melaporkan pemilik akun tersebut dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Ramadhan mengatakan laporan tersebut tengah dipelajari oleh penyidik.
Sebelumnya, beredar video berdurasi 47 detik tersebut, seorang perempuan mirip Rebecca Klopper mulanya sedang tidur terlentang, mengenakan baju hitam dengan garis bewarna putih.
Video tersebut juga menunjukkan perempuan mirip Rebecca Klopper itu membuka sebagian bajunya sehingga terlihat bagian alat vitalnya.
Tak lama kemudian, seorang pria yang tidak diketahui identitasnya tampak mengarahkan alat kelaminnya kepada perempuan mirip Rebecca Klopper.
Tak hanya itu, si pria juga memperlihatkan bagian payudara sang perempuan yang masih ditutupi bra.
Kemudian turun ke bagian perut yang terdapat tindik di bagian pusarnya, serta tahi lalat pada pinggul bagian kiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: