Mario Dandy Diserahkan sebagai Tahanan Kejaksaan

Mario Dandy Diserahkan sebagai Tahanan Kejaksaan

Tersangka penganiayaan pada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo hari ini diserahkan sebagai tahanan Kejaksaan.-Rafi Adhi Pratama-

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora hari ini.

BACA JUGA:Alasan Formula E 2023 Jakarta Digelar Selama Dua Hari

Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan pihaknya hari ini telah menerbitkan berkas perkara tersebut.

"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P 21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," katanya kepada awak media, Rabu 24 Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: