Call Center 146, Layanan Aduan Masalah Haji, Sertifikasi Halal juga Nikah
Ilustrasi Kabah, Mekah-dok, Kemenag-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Masyarakat saat ini tidak perlu khawatir bila mengalami kesulitan dalam proses layanan haji, sertifikasi halal, atau pencatatan nikah.
Pasalnya, Kementerian Agama kini sudah menyiapkan saluran komunikasi dua arah bagi masyarakat.
BACA JUGA:Polisi Duga Jasad Wanita Terbungkus Karung di Kolong Tol BKT Marunda Korban Pembunuhan
Staf Khusus Menteri Agama bidang Humas dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, saluran komunikasi dua arah ini disiapkan untuk memudahkan akses publik.
“Ada tiga saluran komunikasi yang sudah kami rilis sejak Maret 2023. Publik bisa memanfaatkan Call Center di nomor 146," ujar Wibowo Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu 27 Mei 2023.
BACA JUGA:6 Pelajar Ditangkap Polisi Kedapatan Bawa Senjata Tajam Hendak Tawuran di Palmerah Jakbar
“Saluran lainnya berupa Email di alamat layanan@kemenag.go.id dan Whatsapp center di nomor 081110683146,” tambahnya.
Ke depan, masyarakat bisa sampaikan pertanyaan, kritik, dan saran melalui saluran yang telah disiapkan.
BACA JUGA:Hobi Makan Mi Instan? Awas Kenali 3 Bahayanya yang Jarang Diketahui
Wibowo menegaskan, penyedian saluran komunikasi ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan Kementerian Agama.
"Ini juga bagian dari proses transformasi digital yang terus digenjot implementasinya di Kementerian Agama," tegasnya.
Sebelumnya, dalam rangka penyederhaan, Kemenag juga telah lakukan integrasi layanan melalui penyediaan Superapps Pusaka Kemenag.
“Sistem tiga saluran komunikasi ini, baik WA, Email, mapun Call Center sudah jalan. Sementara ini ada untuk informasi seputar layanan pencatatan nikah, haji, dan juga sertifikasi halal,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: