Andi Pangerang yang Terlibat Kasus Ujaran Kebencian 'Halalkan Darah Muhammadiyah' Dipecat BRIN

Andi Pangerang yang Terlibat Kasus Ujaran Kebencian 'Halalkan Darah Muhammadiyah' Dipecat BRIN

Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (baju orange) jadi terdakwa ujaran kebencian 'Halalkan darah Muhammadiyah'-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bernama Andi Pangerang Hasanuddin, yang terlibat kasus ujaran kebencian pernyataan halalkan darah Muhammadiyah, akhirnya dipecat.

Pemecatan ini disampaikan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko Sabtu 27 Mei 2023. 

Laksana menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil rekomendasi Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku serta Majelis Hukuman Disiplin ASN BRIN.

BACA JUGA:Jenguk Anak di Rutan Bareskrim, Ibunda Peneliti BRIN Ungkap Andi Pangerang jadi Marbot Masjid di Penjara

”Sebagai tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan dua periset, BRIN telah bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya,” katanya.

Sidang bagi Andi berlanjut dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN. Sebab, Andi dinilai terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin PNS.

BACA JUGA:BRIN Dukung Penegakan Hukum Pada Andi Pangerang Hasannuddin

Kepala BRIN sebagai pejabat pembina kepegawaian menyetujui bahwa Andi dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat. Dengan keputusan itu, Andi diberhentikan sebagai PNS.

Laksana juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi Thomas berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis.

BACA JUGA:Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan Kasus Ancaman 'Darah Muhammadiyah'

”Saat ini pemberhentian diproses Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

BRIN juga menjatuhkan sanksi kepada Thomas Djamaluddin. Namun, sanksi untuk pria yang juga peneliti BRIN itu lebih ringan. Yakni, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan tertulis.

Kasus ini bermula ketika Thomas menuliskan pendapat di laman akun Facebook-nya terkait dengan perbedaan hari Lebaran 2023. Muhammadiyah memutuskan untuk berlebaran terlebih dahulu, sedangkan pemerintah sehari sesudah Muhammadiyah.

BACA JUGA:Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan Kasus Ancaman 'Darah Muhammadiyah'

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: