Jenguk Anak di Rutan Bareskrim, Ibunda Peneliti BRIN Ungkap Andi Pangerang jadi Marbot Masjid di Penjara

Jenguk Anak di Rutan Bareskrim, Ibunda Peneliti BRIN Ungkap Andi Pangerang jadi Marbot Masjid di Penjara

Ibunda Peneliti BRIN Andi Pangerang Ungkap Anaknya Menjadi Marbot Usai Ditahan di Bareskrim Polri-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-Rahmi Elfrida, ibunda peneliti BRIN, Andi Pangerang menyambangi Rutan Bareskrim Polri untuk menjenguk anaknya yang ditahan karena kasus ancaman 'halalkan darah Muhammadiyah'.

"Ya paling temu kangen aja lah sama anak," kata Rahmi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat, 12 Mei 2023.

Rahmi mengungkapkan dalam pertemuan itu, anaknya hanya menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih.

BACA JUGA:Terungkap, Ini Motif Peneliti BRIN Andi Pangerang Ancam 'Halalkan Darah Muhammadiyah' di Medsos: Lelah Dia, Kemudian Emosi

"Anak saya hanya menyampaikan terima kasih mama sudah menyampaikan permohonan maaf, begitu saja sih tadi," ujar dia.

Lebih lanjut, ia membeberkan kondisi anaknya selama mendekam di penjara. Ia menceritakan selama mendekam di penjara, anaknya menjadi marbot hingga imam di Masjid saat pelaksanaan sholat.

"Alhamdulillah sehat sekarang katanya dia di sini jadi marbot, jadi imam kalau solat," ungkapnya.

Tak lupa, dalam kesempatan yang sama, ia meminta maaf kepada seluruh Muhammadiyah, khususnya Ketua Umum Abuya, Prof Dr Haedar Nashir.

BACA JUGA:Bareskrim Sebut Ada Percakapan Dihapus Dalam Kasus Peneliti BRIN Andi Pangerang

BACA JUGA:Bareskrim: Peneliti BRIN Ketakutan Usai Komentar 'Halalkan Darah Muhammadiyah' hingga Minta Perlindungan

"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar Muhammadiyah, khususnya kepada Ketua Umum Abuya Prof Dr Haedar Nashir semoga kekhilafan anak saya dimaafkan," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) resmi ditahan  usai melontarkan komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan Andi ditahan di rutan Bareskrim Polri.

"Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan, kemudian penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid kepada wartawan di Mabes Polri, Senin, 1 Mei 2023.

BACA JUGA:Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan Kasus Ancaman 'Darah Muhammadiyah'

Adi Vivid mengungkap alasan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin memberikan komentar ancaman 'halalkan darah Muhammadiyah'.

"Nah kemudian motivasinya, tadi kami sempat kami tanyakan kepada yang bersangkutan bahwa selama ini Pak Thomas sering berdiskusi tentang bagaimana yang fokus dari pernyataan ini adalah pada saat penetapan Lebaran," ujar Vivid saat konferensi pers, Senin, 1 Mei 2023.

BACA JUGA:Buntut Panjang Pernyataan Peneliti BRIN Ingin Bunuh Muhammadiyah, IMM Turun Tangan

Berdasarkan pengakuannya, kata Adi Vivid, kebencian itu dilontarkan karena merasa lelah melihat orang-orang yang mendiskusikan perihal perbedaan penetapan Lebaran.

"Rupanya percakapan ini sudah dilakukan berulang kali. Sudah dilakukan berulang kali, dari situ ada jawaban, ada tanya, ada jawab, ada pendapat. Nah yang bersangkutan menyatakan pasa saat menyampaikan hal tersebut tercapailah titik lelahnya dia, kemudian dia emosi karena 'ini kok diskusinya nggak selesai-selesai.' Akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut," lanjut Vivid.

Vivid pun memastikan ketika APH menuliskan komentar tersebut dalam keadaan sadar tanpa pengaruh zat-zat lain.

"Jadi tadi kita sudah sempat tanyakan ya, yang bersangkutan pertama saya tanya, 'pada saat Anda menyatakan kalimat tersebut dalam kondisi sehat?' Sehat. 'Apakah ada pengaruh alkohol narkoba dan sebagainya?' yang bersangkutan menyatakan tidak. Dalam keadaan normal dan setengah empat (sore, menjelang buka puasa)," jelas Vivid.

Dalam kasus ini, Andi disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: