Bareskrim Sebut Ada Percakapan Dihapus Dalam Kasus Peneliti BRIN Andi Pangerang
Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (baju orange) jadi terdakwa ujaran kebencian 'Halalkan darah Muhammadiyah'-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Bareskrim Polri menduga ada sejumlah percakapan yang dihapus dalam diskusi di media sosial yang melibatkan peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin.
Oleh karena itu, Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan tak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain Andi.
BACA JUGA:Jadi Tersangka, Andi Pangerang Langsung Dibawa ke Jakarta
"Untuk sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan tersangka hanya saudara AP ini saja. Tapi ini nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi," kata Adi Vivid dalam konferensi pers, Senin, 1 Mei 2023.
Adi pun meminta masyarakat yang menemukan adanya kata-kata yang mengandung unsur kebencian dalam unggahan tersebut untuk segera melapor.
"Kalau mungkin nanti dari rekan-rekan media ataupun teman-teman netizen menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur-unsur yang ini, silakan dilaporkan ke kami. Jadi memang ada beberapa yang sudah dihapus oleh dia dalam percakapan tersebut," papar Adi.
BACA JUGA:Bawa Bendera Partai Buruh Saat May Day, Said Iqbal Pastikan Sudah Dapat Izin Bawaslu
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin di Jombang pada Minggu, 30 April 2023.
Andi Pangerang ditangkap terkait komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'.
"Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim POLRI hari ini minggu 30 April 2023 telah melakukan penangkapan thd Sdr AP di daerah Jombang atas perkara yg dilaporkan Oleh Pelapor dlm hal ini Muhamadiyah," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kepada wartawan, Minggu, 30 April 2023.
BACA JUGA:Teknologi Modifikasi Cuaca Disiapkan Pemerintah Hadapi Fenomena El Nino Ekstrem
Atas perbuatannya, Andi disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: