Bareskrim: Peneliti BRIN Ketakutan Usai Komentar 'Halalkan Darah Muhammadiyah' hingga Minta Perlindungan

Bareskrim: Peneliti BRIN Ketakutan Usai Komentar 'Halalkan Darah Muhammadiyah' hingga Minta Perlindungan

Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid menyebut tersangka kasus ujaran kebencian yang dilakukan peneliti BRIN, Andi Pangerang tak melawan saat ditangkap. 

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) justru meminta perlindungan karena ketakutan buntut komentarnya yang menyulut kemarahan Muhammadiyah.

"Pada saat penangkapan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan, memang yang bersangkutan posisinya minta perlindungan saat itu," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan, Senin, 1 Mei 2023.

BACA JUGA:Bareskrim Sebut Ada Percakapan Dihapus Dalam Kasus Peneliti BRIN Andi Pangerang

Adi Vivid mengatakan jika Andi meminta perlawanan karena merasa takut dengan ucapan yang menimbulkan amarah warga Muhammadiyah itu. 

“Jadi yang bersangkutan sudah merasa ketakutan karena memang dia tidak sadar bahwa ucapan yang disampaikan dalam kata-kata itu akhirnya membangkitkan amarah seluruh warga Muhammadiyah,” jelasnya. 

Vivid melanjutkan, tersangka AP Hasanuddin melontarkan komentar bermuatan ujaran kebencian itu karena dia lelah dengan perdebatan di media sosial soal penetapan Idul Fitri 1444 H.

"Nah, yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut, tercapailah titik lelahnya dia; karena dia emosi, karena diskusi enggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kata-kata tersebut," kata Vivid.

BACA JUGA:Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan Kasus Ancaman 'Darah Muhammadiyah'

Atas perbuatannya, tersangka APH dikenakan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar, serta Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari unggahan Thomas Jamaluddin yang mempermasalahkan metode Rukayat Hilal dan Hisab Hilal.

BACA JUGA:BRIN Gelar Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS Andi Pangerang

Peniliti BRIN itu bersikeras bahwa pihak Muhammadiyah tidak menaati pemerintah lantaran menggunakan metode sendiri.

"Eh, masih minta difasilitasi tempat sholat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulis Thomas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: