Panji Gumilang Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim
Mahfud MD selaku Menko Polhukam mengungkapkan bahwa pihaknya jamin pendidikan Ponpes Al Zaytun tetap berjalan pasca terjeratnya Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penahanan Panji dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023.
BACA JUGA:Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pengacara Rencanakan Praperadilan
Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli.
Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.
“Bahwa setelah ditetapkannya Sdr. PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka,” ucap Ramadhan.
Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
BACA JUGA:Panji Gumilang Koreksi BAP 5 Kali Sebelum Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Ahli Pidana
Beberapa waktu terakhir, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang.
Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf Salat Ied campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: