Panji Gumilang Koreksi BAP 5 Kali Sebelum Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Ahli Pidana
Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kini ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menanggapi penetapan tersangka terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Menurutnya, dengan ditetapkannya Panji sebagai tersangka menunjukkan bahwa polisi telah menemukan unsur pidana yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Dengan penetapan (Panji sebagai tersangka), Kepolisian sudah menemukan unsur kepentingan umum yang dilanggar, kepentingan umat beragama khususnya islam serta menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dikalangan umat," ujar Fickar saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Agustus 2023.
BACA JUGA:Puncak Gunung Gede-Pangrango Diselimuti Es, Pendaki Jangan Maksa!
"Kita menunggu proses selanjutnya, akan kah sampai perkara ini ke pengadilan," sambungnya.
Lebih lanjut, Fickar menanggapi Panji Gumilang yang memeriksa berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali.
Menurutnya, hal tersebut diperbolehkan karena itu merupakan hak Panji.
"Boleh karena itu haknya sebagai tersangka," tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sempat memeriksa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali.
BACA JUGA:Kemenkumham Angkat Bicara soal Habib Rizieq Shihab Dilarang Berangkat Umrah
"Pukul 19.30 WIB, pemeriksaan selesai, namun yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses koreksi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Juli 2023.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan, pihaknya kemudian melaksanakan gelar perkara. Hasil dalam proses gelar perkara, Panji Gumilang disepakati ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan selanjutnya, pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka," ucapnya.
BACA JUGA:Panji Gumilang Koreksi BAP 5 Kali Sebalum Ditetapkan Sebagai Tersangka
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: