Peluang Tersangka Baru Ujaran Kebencian Peneliti BRIN ke Muhammadiyah Diungkap Bareskrim: Chat yang Dihapus Sedang Didalami

Peluang Tersangka Baru Ujaran Kebencian Peneliti BRIN ke Muhammadiyah Diungkap Bareskrim: Chat yang Dihapus Sedang Didalami

Andi Pangerang Hasanuddin (APH) resmi ditahan usai melontarkan komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Bareskrim Polri membuka peluang untuk mencari tersangka lain dalam kasus ujaran kebencian dan ancaman kekerasan melalui elektronik Andi Pangerang Hasanuddin kepada warga Muhammadiyah.

"Untuk sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan tersangka hanya saudara AP (Andi Pangerang Hasanuddin) ini saja. Tapi nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi," kata Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin, 1 Mei 2023.

Brigjen Adi Vivid menjelasakan bahwa ada beberapa percakapan Andi Pangerang yang di hapus dan tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi.

BACA JUGA:Formula 1 Baku Dimenangi Sergio Perez, Max Verstappen: Perjalan Musim Ini Masih Panjang

BACA JUGA:Said Iqbal Belum Bisa Pastikan Capres yang Datang Saat Demo May Day

Selain itu Brigjen Adi Vivid meminta masyarakat untuk segera melapor bila menemukan ada konten yang diduga mengandung unsur SARA atau ujaran kebencian di media sosial. 

"Kalau mungkin nanti dari rekan rekan media ataupun teman teman netizen menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur-unsur seperti yang ini, silakan dilaporkan ke kami," ucapnya.

"Jadi memang ada beberapa yang sudah dihapus oleh dia dalam percakapan tersebut," tuturnya.

BACA JUGA:Tio Pakusadewo Bongkar Bisnis Gelap Dalam Lapas: Ada Foundation Kuasai Beberapa Lapas

BACA JUGA:Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan Kasus Ancaman 'Darah Muhammadiyah'

Andi Pangerang Hasanuddin (APH) resmi ditahan usai melontarkan komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'. 

Brigjen Adi Vivid mengatakan Andi ditahan di rutan Bareskrim Polri. 

"Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan, kemudian penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung hari ini," katanya. 

Dalam kasus ini, Andi disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads