Awasi Dana Kampanye, KPU Imbau Parpol Buat Rekening Khusus

Awasi Dana Kampanye, KPU Imbau Parpol Buat Rekening Khusus

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebagai pengawasan pendanaan peserta Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau partai politik peserta Pemilu 2024 yang belum memiliki rekening khusus dana kampanye (RKDK) agar segera membukanya.

"Kami akan segera memfasilitasi pembukaan RKDK untuk kepentingan itu," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik, dalam keterangan resminya, Sabtu 27 Mei 2023.

BACA JUGA:Buruan Cek! Bansos PKH Cair Juni 2023, Anak Balita hingga Lansia Dapat Rp3 Juta per KPM

Idham juga mengatakan, nantinya KPU akan memfasilitasi parpol dalam pembuatan RKDK. 

Pembuatan RKDK dapat dilakukan melalui bank dalam lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.

BACA JUGA:Helikopter BEL 412 TNI AD Kecelakaan di Perkebunan Teh Ciwidey: 'Seluruh Kru Selamat'

Penyebabnya, seturut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK, sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.

Selain itu, RKDK ditujukan untuk mempermudah pengawasan pendanaan peserta pemilu agar tidak terjadi kecurangan.

BACA JUGA:Kapan Pembangunan Tol Tanjung-Parapat Sumut Selesai? PUPR Kasih Penjelasan

"Dalam hal ini ada dua lembaga yang memantau, Komisi Pemberantasan Korupsi dan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan," jelasnya.

Idham juga mengungkapkan, baru 9 parpol yang membuat RKDK untuk Pemilu 2024, yakni:

1. Partai Golkar,

2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),

3. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: