Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana yang Kenal Lewat Aplikasi Kencan

Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana yang  Kenal Lewat Aplikasi Kencan

itreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka kakak beradik berinisial VWA alias A (53) dan MF alias J (52), kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan, Selasa 30 Mei 2023. -Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka kakak beradik  berinisial VWA alias A (53) dan MF alias J (52), kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly menyampaikan tersangka VWA alias A awalnya kenal korban T (43) lewat aplikasi kencan Similar.

"Setelah tersangka mengenal korban selama 1 tahun, korban minta dinikahkan. Namun tersangka menolak,” ujar Titus di Polda Metro Jaya, Selasa30 Mei 2023. 

BACA JUGA:Ngerih! Menurut Sebuah Studi, Aplikasi Kencan Jadi Tempat Predator Seksual Mencari Mangsa

Lanjut Titus, saat bertemu VWA alias A ribut verbal dengan korban, karena korban menuntut untuk dinikahi oleh VWA alias A.

"Namun VWA alias A sudah beristri, karena panik dan takut diketahui istrinya. VWA alias A membekap korban dengan selimut yang sudah di laundry, sehingga korban meregang nyawa,” tutur Titus.

Kemudian jasad korban dibuang di bawah Jalan Tol Clincing Cibitung BKT, PL 001/002, Kel. Marunda Kec. Clincing, Jakarta Utara.

BACA JUGA:Sudah Tahu Belum? Ini Loh 9 Negara Pengguna Aplikasi WhatsApp Terbesar di Dunia

Resmob mendapatkan informasi bahwa ada ciri-ciri diduga pelaku di RSUD Tarakan, Cideng, Jakarta Pusat. Selanjutnya tim Resmob bergerak dan menangkap VWA alias A dan MF alias J, di RSUD Tarakan, pada Sabtu 27 Mei 2023.

“Ternyata tersangka VWA residivis jambret pada tahun 1989,” papar Titus.

BACA JUGA:7 Tahun Buron, Wanita Pelaku Percobaan Pembunuhan Berencana Akhirnya Tertangkap

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati dan paling lama 20 tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: