Hati-Hati Suplemen Palsu Beredar, Polisi Tangkap 5 Pengedar dengan Barang Bukti Senilai Rp 130 Miliar
Hati-hati, Suplemen dan Obat keras tanpa izin beredar luas di masyarakat. -Ilustrasi Suplemen/Freepik-
Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pidana penjara paling lama 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: