Hati-Hati Suplemen Palsu Beredar, Polisi Tangkap 5 Pengedar dengan Barang Bukti Senilai Rp 130 Miliar

Hati-Hati Suplemen Palsu Beredar, Polisi Tangkap 5 Pengedar dengan Barang Bukti Senilai Rp 130 Miliar

Hati-hati, Suplemen dan Obat keras tanpa izin beredar luas di masyarakat. -Ilustrasi Suplemen/Freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID-Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 5 pengedar obat  tanpa izin edar dan suplemen palsu dengan total barang bukti 77.061 butir atau per botol, senilai Rp 130,4 miliar.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan 5 tersangka berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19) dan S (62).

“Dari total barang bukti 77.061 butir dan botol, terdiri dari 366 suplemen palsu dan inheler tanpa izin edar. Kemudian 74.515 butir obat keras tanpa resep dokter, serta 2.180 obat salep,” terang Aulia di Polda Metro Jaya, Rabu 31 Mei 2023. 

BACA JUGA:Penelitian Terbaru: Kelebihan Berat Badan Dapat 'Menumpulkan' Respons Tubuh Terhadap Suplemen Vitamin D

Lanjut Aulia, pengungkapan berdasarkan 4 laporan polisi.

"9 tempat kejadian perkara (TKP) di Mampang Jakarta Selatan, Palka KM 7 Serang,  Rawamangun Jakarta Timur, Kemandoran Jakarta Selatan, Tambak Jakarta Pusat, Kesatriaan Jakarta Timur, Pinang Ranti Jakarta Timur, Jatiwaringin Bekasi dan Pasar Senin Jakarta Pusat,” ujar Aulia.

Kegunaan obat interlac untuk melindungi dan memperbaiki fungsi normal saluran pencernaan ketika mengalami diare, penggunaan antibiotika jangka panjang khusus kepada bayi.

BACA JUGA:Mesti Tahu, Ini 5 Buah untuk Mengatasi Diare, Dijamin Cepat Sembuh

"Efek negatif obat palsu dapat berdampak pada kesehatan ginjal dan hati, serta dapat mengakibatkan meninggal dunia,” paparnya.

Kemudian, Kasubdit Indag AKBP Victor D. H. Inkiriwang menerangkan tersangka memperdagangkan obat dan suplemen tanpa izin edar dari BPOM secara online di E-commerce.

BACA JUGA:Anda Sering Diare Setelah Makan Pedas? Berikut 4 Cara Mengatasinya

"Tersangka menjual melalui Tokopedia di Geraikita 99 dan Lazada Dominoshop96,” terang Viktor.

Tersangka dijerat Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 terkait Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: