Balasan Menohok Inara Rusli saat Diingatkan Netizen Soal Masa Iddah, Begini Hukumnya dalam Islam: Wahai Orang-orang yang Beriman!

Balasan Menohok Inara Rusli saat Diingatkan Netizen Soal Masa Iddah, Begini Hukumnya dalam Islam: Wahai Orang-orang yang Beriman!

Inara Rusli terus menjadi sorotan usai melepas cadarnya.-Foto/Instagram/@mommy_starla-

Sebaliknya, jika perempuan itu tahu jika rahimnya telah terisi atau hamil, maka masa Iddahnya sampai dia melahirkan.

Hal ini berdasarkan hukum Allah SWT yang turun kepada Nabi Muhammad SAW dalam surah At-Thalaq ayat 4:

وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا

Arab-Latin: Wal-la'i ya'isna minal-mahiḍi min nisa'ikum inirtabtum fa 'iddatuhunna salasatu asy-huriw wal-la'i lam yahidn, wa ulatul-ahmali ajaluhunna ay yada'na hamlahunn, wa may yattaqillaha yaj'al lahu min amrihi yusra

Artinya: Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya."

Kondisi selanjutnya adalah ketika seorang perempuan yang ditalak suami sebelum dia disetubuhi.

BACA JUGA:Amankan Pemilu 2024 di Luar Negeri, Polri Terjunkan Divhubinter Untuk Kawal WNI

Maka hukum bagi seorang perempuan dalam kondisi ini, tidak diwajibkan untuk menjalani masa Iddah.

Bahkan Allah SWT berfirma, pihak laki-laki yang mentalaknya wajib memberikan Mut'ah kepada pihak perempuan sebagai bentuk penghormatan.

Masalah ini berdasarkan firma Allah SWT dalam surah Al-Ahzab ayat 49:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا 

Arab-Latin: Ya ayyuhallazina amanu iza nakahtumul-mu'minati summa tallaqtumuhunna ming qabli an tamassuhunna fa ma lakum 'alaihinna min 'iddatin ta'taddunaha, fa matti'uhunna wa sarrihuhunna sarahan jamila

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya."

BACA JUGA:Dukung Kesetaraan Gender, Kapolri Bakal Perbanyak Pasukan Perdamaian Wanita

2. Iddah Ditinggal Suami Meninggal Dunia

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads