Balasan Menohok Inara Rusli saat Diingatkan Netizen Soal Masa Iddah, Begini Hukumnya dalam Islam: Wahai Orang-orang yang Beriman!
Inara Rusli terus menjadi sorotan usai melepas cadarnya.-Foto/Instagram/@mommy_starla-
Pengertian Masa Iddah
Pengertian masa Iddah adalah masa penantian seorang perempuan berstatus istri setelah ditalak atau ditinggal meninggal dunia oleh suaminya.
Hukum masa Iddah sendiri wajib dijalani oleh seorang perempuan dalam dua kondisi tersebut.
Hal ini mengacu pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 228.
وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Arab-Latin: Wal-mutallaqatu yatarabbasna bi'anfusihinna salasata quru', wa la yahillu lahunna ay yaktumna ma khalaqallahu fi ar-hamihinna ing kunna yu'minna billahi wal-yaumil-akhir, wa bu'ulatuhunna ahaqqu biraddihinna fī zalika in aradu islaha, wa lahunna misilullazi 'alaihinna bil-ma'rufi wa lir-rijali 'alaihinna darajah, wallahu 'azizun hakim.
BACA JUGA:Kementerian PUPR Siapkan 52 Ribu Pohon untuk Koridor Jalan Tol IKN
Artinya: "Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Maha Perkasa, Mahabijaksana." (QS. Al-Baqarah: 228)
Jenis Iddah Bagi Perempuan
Seperti disinggung di atas, masa Iddah bagi perempuan terbagi dua jenis, yakni:
1. Iddah Perceraian
Iddah karena perceraian atau ditalak suami terdapat dua kondisi berbeda, yakni ditalak setelah disetubuhi dan belum disebutuhi.
Kondisi pertama, hukum perempuan sudah dinikahi dan disetubuhi lalu bercerai dengan suaminya, maka wajib menjalani masa Iddah selama tiga bulan.
BACA JUGA:Pecah Telur! Kalahkan Peringkat 4 Dunia, Bagas/Fikri Melaju ke 8 Besar Thailand Open 2023
Jika selama tiga bulan rahimnya benar-benar kosong, maka dipersilakan untuk menikah lagi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: