Ini 9 Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hingga Bogor Hari Ini Jumat 2 Juni 2023, Perhatikan Syarat Perpanjang SIM!

Ini 9 Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hingga Bogor Hari Ini Jumat 2 Juni 2023, Perhatikan Syarat Perpanjang SIM!

Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan di mana saja, termasuk layanan SIM Keliling.-Foto/Dok/Dimas-

Dalam PP tersebut biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2 sebesar Rp 75.000.

Berikut rincian biaya perpanjang SIM:

- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
- SIM D dan D1: Rp 30.000

BACA JUGA:Heboh! Joachim Low Masuk Daftar Pelatih Timnas Indonesia Gantikan Shin Tae-yong, Begini Kata Erick Thohir...

Layanan SIM Online

Selain itu, untuk mengurus perpanjang SIM juga dapat dilakukan secara daring atau online.

Asyiknya, perpanjang SIM secara online bisa dilakukan di mana saja, termasuk di rumah sambil rebahan.

Cara perpanjang SIM online bisa kamu akses hanya dari handphone, baik website maupun aplikasi SIM online Digital Korlantas Polri.

BACA JUGA:Ingat! Selain Pembelian Tiket KAI Offline Dihapus, Aturan Baru 1 Juni 2023 Ternyata Sasar Perubahan Hingga Penambahan Jadwal KRL

Berikut syarat-syarat perpanjang SIM online:

  • Karu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Hasil Cek Kesehatan
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto dengan layar warna biru (bukan foto selfie
  • Foto tanda tanga di atas kerta putih

BACA JUGA:Mengenal Kue Panada, Makanan Khas Manado yang Bentuknya Mirip Pastel

Cara Perpanjang SIM Online:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
10. Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjang SIM'
11. Upload dokumen syarat perpanjang SIM online
12. Pilih Satpas penerbit SIM
13. Masukkan nomor rekening Anda
14. Pilih metode pengiriman
15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
16. Selesaikan pembayaran
17. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang

BACA JUGA:Jabodetabek Hari Ini Hujan atau Cerah? Cek Prakiraan Cuaca Jumat, 2 Juni 2023 di Sini

Kewajiban Pengendara Memiliki SIM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: