Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Versi Kemenaker
Dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 88 Tahun 2023 berisikan tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. -freepik-
BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Turun Hingga Rp 1.400 Per Liter Mulai 1 Juni 2023
BACA JUGA:Mengenal Kue Panada, Makanan Khas Manado yang Bentuknya Mirip Pastel
Tidak hanya perempuan, pekerja laki-aki juga berhak dapat perlindungan yang sama.
Melalui aturan ini, pemerintah akan menjamin hak-hak korban yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual.
Tak sampai disitu, pamerintah juga menjamin kerahasiaan, di mana perusahaan juga wajib membentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan kerjanya.
"Kepmenaker ini juga tidak menghilangkan hak korban untuk melaporkan secara pidana ke aparat penegak hukum. Peraturan ini mengatur dari sisi ketenagakerjaan," terang Ida.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: