Pekerja Bangunan di Gondangdia Jatuh dari Lantai 7, Polisi Periksa 6 Saksi

Pekerja Bangunan di Gondangdia Jatuh dari Lantai 7, Polisi Periksa 6 Saksi

Polisi periksa 6 saksi terkait pekerja bangunan yang jatuh dari lantai 7 di kawasan Gondangdia, Selasa 6 Juni 2023. -Ilustrasi-Pixabay

JAKARTA, DISWAY.ID-Seorang pekerja bangunan tewas dan dua lainnya terluka akibat terjatuh dari lantai 7 bangunan di Jakarta Pusat (Jakpus).

"Korban tewas berinisial HA (30) tewas akibat mengalami luka di bagian kepala. Sementara itu, pria berinisial P alami luka memar dan pria berinisial S mengalami tulang retak di bagian jari dan luka memar,” kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Komarudin, Selasa 6 Juni 2023. 

"Tiga orang korban itu terdiri dari seorang operator gondola dan dua orang pekerja,” sambungnya.

BACA JUGA:Sakit Hati, Pekerja Bangunan Tikam Mahasiswi Polmed 16 Kali dengan Pisau Buah

Ia juga mengungkapkan pihaknya mendapati ada gondola yang talinya putus di TKP (tempat kejadian perkara).

"Saat ke TKP terlihat ada gondola yang talinya putus, saat ini masih kita lakukan pendalaman,” ungkap Komarudin.

Kapolres mengatakan bahwa pihaknya akan meminta bantuan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mendalami kecelakaan kerja tersebut.

BACA JUGA:3 Pekerja Proyek Jatuh dari Gondola di Ketinggian Lantai 7, 1 Orang Tewas 2 Selamat

Polisi akan mendalami penyebab kecelakaan yang terjadi di bangunan di kawasan Gondangdia tersebut.

“Ini masih kita dalami. Apakah kabel slingnya putus ataukah penyangganya patah. Oleh karenanya kami mendatangkan tim Puslabfor Mabes Polri untuk mengecek dugaan sampai gondolanya itu jatuh,” katanya.

Polisi juga mendalami dugaan kelalaian dalam insiden kecelakaan kerja tersebut.

Komarudin menyebutkan akan memeriksa 6 orang sebagai saksi terkait standar prosedur operasi (SOP) pekerja. 

Dia mengatakan ketiga pekerja yang menjadi korban dipastikan menggunakan alat pengaman tali jiwa saat bekerja hingga terjadinya kecelakaan tersebut.

“Ada dugaan kelalaian. sebagaimana diatur dalam pasal KUHP Pasal 359 dan 360 ayat 1 dan ayat 2 mengingat adanya korban,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: