KPK Periksa 6 Saksi di Kasus Gratifikasi Pejabat Bea Cukai
Ilustrasi KPK--
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi dalam kasus gratifikasi pejabat bea cukai yang menyeret mantan Kepala Kantor bea dan cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).
“Lima saksi yang diperiksa atas nama Janis Theofilus Puluh (Wiraswasta), Radiman (Wiraswasta), Rony Faslah (Karyawan Swasta), Andy (Wiraswasta), dan Hasyim (Wiraswasta)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat 9 Juni 2023.
BACA JUGA:Rian Mahendra Resmi Luncurkan PO MTI, Berapa Harga Tiket dan Mana Saja Trayeknya?
"Lima saksi itu dikonfirmasi tentang pengetahuan saksi terkait aktifitas transaksi keuangan tersangka,” tambahnya.
Kemudian Ali juga menyebut, satu saksi lagi atas nama Kamariah (ibu rumah tangga).
BACA JUGA:Serapan Anggaran PUPR Baru Rp31,98 Triliun per Mei 2023, Berikut Rinciannya
“Saksi tersebut dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka dengan menggunakan rekening saksi dimaksud,” ungkapnya.
Ali juga menjelaskan, enam saksi yang diperiksa dilakukan di Polresta Barelang, Jl. Sudirman No.4, Sukajadi, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
BACA JUGA:Rumah Tempat Penampungan 24 Korban TPPO Ternyata Milik Mantan Kapolres Lampung Utara
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledah rumah mewah milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) yang berlokasi di Batam.
AP merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
“Selasa 6 Juni 2023 tim penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti. Lokasi dimaksud adalah rumah AP yang diduga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,’ jelasnya.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tarik Semua Laporan Kasus Dugaan Penipuan iPhone 'Si Kembar' Rihana-Rihani
Rumah AP dimaksud berada di salah satu kompleks perumahan mewah Jl.Everest diwilayah Sekupang Batam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: