Kemendikbudristek Tutup Puluhan Izin Kampus, Nizam: Keputusan Ini untuk Melindungi Mahasiswa
Izin operasional 23 perguruan tinggi dicabut Kemenristekdikti karena melakukan berbagai pelanggaran. -freepik-
"Melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), atau karena perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: