Pra Peradilan Keponakan Wamenkumham Digelar di PN Jaksel, Penentuan Sah atau Tidak Jadi Tersangka

Pra Peradilan Keponakan Wamenkumham Digelar di PN Jaksel, Penentuan Sah atau Tidak Jadi Tersangka

Pra pradilan keponakan Wamenkumham, Archi Bela hari ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Penampakan Ruang Sidang PN Jaksel)-Rafi Adhi Pratama-

BACA JUGA:Pesan Menyentuh Sir Alex Ferguson Picu Adrenalin Pep Guardiola Bawa City Samai MU

BACA JUGA:Pelangi Kesepian

Dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Dalam kasus ini, Archi dilaporkan oleh Wamenkumham Eddy Hiariej.  Archi diduga mencatut nama Wamenkumham untuk menjanjikan ke sejumlah orang bisa mendapatkan promosi jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: