Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2023

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2023

Pemutihan pajak kendaraan bermotor.-M. Ichsan-

Dilansir dari laman Diskominfosantik Kalteng, ada tiga item yang dibebaskan melalui program pemutihan pajak kendaraan kali ini, yaitu:

- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak selama satu tahun atau lebih

- Pembebasan BBNKB II termasuk pokok dan dendanya

- Pembebasan progresif untuk kendaraan bermotor roda empat

- Pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku untuk para wajib pajak yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor -

Pembayaran pajak bisa dilaksanakan di kantor Samsat terdekat, gerai layanan Samsat, Samsat keliling, Samsat di citymall, Samsat Corner di Hypermart, serta Mall Pelayanan Publik yang ada di Kota Palangka Raya dan Kota Sampit.

BACA JUGA:Aturan Baru! KPU Perbolehkan Mahasiswa-Santri Luar Daerah Nyoblos Pemilu 2024 Tanpa Pulang

9. Sulawesi Tenggara

Keringanan yang diberikan dalam program ini berupa pembebasan tunggakan PKB, pembebasan sanksi administratif, pembebasan BBNKB II, dan pembebasan denda SWDKLLJ.

Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur No. 268 Tahun 2023.

Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar mulai 22 Mei sampai 31 Juli 2023.

Pembayaran denda dapat dilakukan di unit layanan Samsat se-Sulawesi Tenggara.

Untuk melakukan pemutihan pajak, pemilik kendaraan harus membawa fotokopi KTP, STNK (asli), laporan kehilangan dari kepolisian bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK, dan BPKB (asli dan/atau fotokopi).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: