bannerdiswayaward

Jenny Rachman Laporkan Suami ke Polisi Atas Dugaan Perselingkuhan Sampai Pemalsuan Tanda Tangan

Jenny Rachman Laporkan Suami ke Polisi Atas Dugaan Perselingkuhan Sampai Pemalsuan Tanda Tangan

Jenny Rachman polisikan suaminya atas dugaan selingkuh dan pemalsuan tanda tangan-Instagram/ @jennyrachman18-Instagram/ @jennyrachman18

JAKARTA, DISWAY.ID - Kabar kurang mengenakkan datang dari artis senior Jenny Rachman.

Ia melaporkan suaminya, Supradjarto ke Polres Jakarta Selatan atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan

Bukan hanya itu, suami Jenny Rachman juga diduga berselingkuh.

Atas laporannya ini, sang suami, Supradjarto telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2023.

Kabar bahwa Jenny mempolisikan suaminya bahkan disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Elida Netty. Kepada awak media, ia menyebut jika kliennya telah melaporkan suaminya yang sejak 14 April 2023 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti apa informasi selengkapnya?

Langsung simak artikel di bawah ini.

BACA JUGA:Sandiaga Uno Resmi Gabung PPP Diumumkan 14 Juni 2023, Jadi Cawapresnya Ganjar?

BACA JUGA: Selamat! Rahmania Astrini Bakal Jadi Special Guest Konser Coldplay di Jakarta

Perselingkuhan Suami Jenny Rachman Sudah Berlangsung Lama

"Bapak Supradjarto berselingkuh, itu kejadiannya sudah cukup lama," kata Elida Netty di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Mei 2023 lalu.

"Ibu Jenny tetap menunggu itikad baik dari suami. Namun sampai detik ini tidak ada," sambungnya.

Elida mengatakan bahwa laporan tersebut dilayangkan lantaran Supradjarto diduga melakukan pemalsuan tanda tangan terhadap sejumlah aset kliennya. Bahkan, Supradjarto juga turut menjadi tersangka bersama seorang wanita bernama AK.

"Beliau (Jenny Rachman) melaporkan ada pemalsuan tanda tangan Ibu Jenny terhadap aset yang dimiliki Ibu Jenny bersama suaminya itu. Sudah dijadikan suaminya tersangka bersama Ibu AK," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads